Logo Desa

Desa Sungai Ambangah

Kabupaten Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Barat

Loading

Desa Sungai Ambangah

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Memahami Lembaga Desa

 

Lembaga Desa adalah institusi yang berada di desa, dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat, dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam memberdayakan, memajukan, serta melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat desa.

Lembaga Desa berperan penting sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjembatani kebutuhan masyarakat dengan program pemerintah, dan membantu penyelenggaraan pemerintahan desa.


 

Jenis-Jenis Lembaga Desa Utama

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia (terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), ada beberapa lembaga utama yang wajib atau umum ada di desa:

1. Pemerintah Desa

Ini adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di desa.

  • Kepala Desa (Kades): Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  • Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa (Sekdes), Pelaksana Teknis (Kepala Urusan/Kaur), dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus). Mereka membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sering disebut juga Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRD-nya Desa).

  • Fungsi Utama:

    • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

    • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

    • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

  • Kedudukan: BPD bukan bagian dari Pemerintah Desa, melainkan lembaga yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa.

3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga ini dibentuk atas prakarsa masyarakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat.

  • Tujuan: Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Contoh Umum:

    • Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW): Merupakan lembaga yang paling dekat dengan masyarakat, bertugas membantu Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelayanan dan koordinasi wilayah.

    • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK): Organisasi wanita yang berfokus pada 10 program pokok PKK untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

4. Lembaga Adat Desa (LAD)

Dibentuk berdasarkan hukum adat dan peraturan perundang-undangan, bertujuan melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, serta menjaganya dari pengaruh negatif.

  • Peran:

    • Memberikan pertimbangan dalam penetapan kebijakan desa.

    • Menangani masalah yang berkaitan dengan hukum adat.

5. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.

  • Tujuan:

    • Meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).

    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan umum dan pengembangan ekonomi lokal.


 

Peran Strategis Lembaga Desa

Lembaga-lembaga di desa memiliki peran yang sangat strategis dalam kerangka otonomi desa:

  1. Pelayanan Publik: Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat) menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (KTP, surat keterangan, dsb.).

  2. Partisipasi: BPD, LKD, dan LAD memastikan suara dan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam kebijakan dan pembangunan desa.

  3. Pembangunan Ekonomi: BUM Desa berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan mengelola potensi sumber daya alam atau jasa di desa.

  4. Kontrol dan Keseimbangan: BPD bertindak sebagai fungsi check and balance (pengawasan dan keseimbangan) terhadap kinerja Kepala Desa.

Intinya, Lembaga Desa adalah tulang punggung dari pemerintahan dan pembangunan di tingkat akar rumput, memastikan roda pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan berjalan efektif.

 

Beri Komentar

Desa

2

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 2 penduduk

1

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1 penduduk

3

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3

TOTAL

TOTAL 3 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 83
Kemarin : 6
Total Pengunjung : 3.464
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.105
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 83
Kemarin : 6
Total Pengunjung : 3.464
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.105
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 2.221.529.000,00

0%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 534.774.000,00 Rp. 1.869.504.428,00

29%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 16.757.428,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.113.301.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 147.578.000,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 960.650.000,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.092.928.522,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 534.774.000,00 Rp. 632.334.000,00

85%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 137.458.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 6.783.906,00

0%
Pemerintah Desa